Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Kelurahan Kutajaya

Tentang Kami


Bahwa sejak diberlakukannya secara efektif Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Maka pembentukan Kelurahan dan struktur organisasi Pemerintah Daerah diwilayah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan  sehingga dengan demikian Kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis secara yuridis formil keberadaannya telah dibentuk bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Pengganti Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia  di bawah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat serta diangkat oleh Bupati / Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota, sedangkan pembentukan Kelurahan sendiri ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan dan dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran daerah Nomor 0210). Dimana dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik (good governance) dan efektif di daerah, partisipasi masyarakat dapat dikembangkan lebih luas, tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi secara aktif dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program-program pembangunan yang akan dilakukan.

Secara umum tugas  dan kewajiban pemerintahan adalah  menciptakan regulasi  pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban  masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural  dan memperkuat persatuan  kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa  dengan menerapkan nilai-nilai dan  norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa.  Dalam  pelaksanaannya diperlukan  penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.

Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan  sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah.  Terkait dengan hal tersebut, Kelurahan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom  karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti  disebutkan dalan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah  Pasal 126 ayat (2).

 Terselenggaranya good governance merupakan persyarat bagi setiap Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan  serta cita – cita Bangsa Bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembanan dan penerapan sitem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan legitimate sehingga penyelenggraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Pengganti Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia  di bawah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat serta diangkat oleh Bupati / Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota, sedangkan pembentukan Kelurahan sendiri ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan dan dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran daerah Nomor 0210). Dimana dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik (good governance) dan efektif di daerah, partisipasi masyarakat dapat dikembangkan lebih luas, tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi secara aktif dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program-program pembangunan yang akan dilakukan.

Secara umum tugas  dan kewajiban pemerintahan adalah  menciptakan regulasi  pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban  masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural  dan memperkuat persatuan  kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa  dengan menerapkan nilai-nilai dan  norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa.  Dalam  pelaksanaannya diperlukan  penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.

Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan  sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah.  Terkait dengan hal tersebut, Kelurahan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom  karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti  disebutkan dalan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah  Pasal 126 ayat (2).

 Terselenggaranya good governance merupakan persyarat bagi setiap Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan  serta cita – cita Bangsa Bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembanan dan penerapan sitem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan legitimate sehingga penyelenggraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.