Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
28 Aug 2024 0 pembaca ADMIN Kelurahan Kutajaya

Pelayanan Publik


 

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meyatakan bahwa pelayanan publik adalah rangkaian kegaiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai denga peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berbagai masalah dan hambatan terkait pelayanan Administrasi kependudukan ini sering ditemukan dan belum dapat diatasi. Hasil identifikasi yang ditemukan bahwa kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Kutajaya sampai saat ini masih kurang optimal sehingga membutuhkan waktu yang lama dalam mendapatkan pelayanan dan masyarakat harus bolak-balik mengantarkan syarat kelengkapan berkas ke Kelurahan.

Dalam Kesempatan ini, Kepala Seksi Pemerintahan mencoba untuk menggunakan Google Form dan Google Drive sebagai media untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Kutajaya. Metode ini menggunakan media Google Drive sebagai lokasi basis data dan Google Form sebagai alat kerja. Tujuan dari digunakannya metode ini adalah selain untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan juga sebagai media untuk penyimpanan digitalisasi pengarsipan. Sehingga tidak hanya memrpecepat proses pelayanan administrasi kependudukan, tapi juga mampu menyimpan arsip/dokumen kelengkapan dokumen administrasi kependudukan warga menjadi lebih aman dan terjaga. 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.