Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
KEGIATAN WILAYAH
KUTAJAYA. Pelayanan publik yang sigap dan responsif menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan ...
-
01 Aug 2026
GERAKAN INDONESIA ASRI
KUTAJAYA APRIL 2026, Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang Bersih, Sehat dan Asri, Kelurahan Kutajaya menggelar ...
-
01 Aug 2026
MUSRENBANG KELURAHAN
KUTAJAYA. Kelurahan Kutajaya menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada hari Kamis, 16 Januari 2026. ...
-
01 Aug 2026
MONITORING
KUTAJAYA, Dalam upaya memastikan kesehatan ibu dan anak terjaga dengan optimal, Pemerintah Kelurahan Kutajaya melaksanakan ...
-
01 Aug 2026
MTQ TINGKAT KECAMATAN
KUTAJAYA. Kelurahan Kutajaya turut serta memeriahkan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 17 tingkat Kecamatan Pasar ...