Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
KEGIATAN WILAYAH
KUTAJAYA. Pelayanan publik yang sigap dan responsif menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan ...
-
01 Aug 2026
GERAKAN INDONESIA ASRI
KUTAJAYA APRIL 2026, Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang Bersih, Sehat dan Asri, Kelurahan Kutajaya menggelar ...
-
01 Aug 2026
MUSRENBANG KELURAHAN
KUTAJAYA. Kelurahan Kutajaya menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada hari Kamis, 16 Januari 2026. ...
-
01 Aug 2026
MONITORING
KUTAJAYA, Dalam upaya memastikan kesehatan ibu dan anak terjaga dengan optimal, Pemerintah Kelurahan Kutajaya melaksanakan ...
-
01 Aug 2026
MTQ TINGKAT KECAMATAN
KUTAJAYA. Kelurahan Kutajaya turut serta memeriahkan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 17 tingkat Kecamatan Pasar ...